KPU Lebak Tetapkan 1.053.415 Daftar Pemilih Sementara

Senin 12-08-2024,17:06 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November 2024, yakni sebanyak 1.053.415 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 orang dan pemilih perempuan sebanyak 513.062 jiwa.

 

"DPS ini kita tetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar pada Sabtu, 10 Agustus 2024," kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, di Rangkasbitung, Senin (12/8/2024).

 

Menurut dia, jumlah DPD sebanyak 1.053.415 orang tersebut, merulakan hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) lalu disinkronkan.

 

“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kita tetapi KTP Bandung,” terang Dewi.

 

Usai menetapkan DPS, lanjutnya, tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Sebelum penetapan DPT, dilakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

 

“Jadi kemungkinan masih berubah jumlahnya. Nanti ada saran dan masukan. Setelah itu baru kemudian penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka di bulan September," tutur Dewi.(*)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait