Dioperasikan Bulan ini, RSUD Benda Belum Bisa Terima Layanan BPJS

Minggu 04-08-2024,15:06 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangerang  memastikan akan mulai mengoperasikan rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe D yang berlokasi di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, di bulan Agustus ini. 

 

Sebelumnya, Pemkot Tangerang sempat menargetkan pengoperasian RSUD Benda  pada 2023 lalu. Namun, lantaran banyaknya pengerjaan infrastruktur yang molor dan berbagai persyaratan yang belum lengkap seperti proses perizinan, RSUD tipe D tersebut belum bisa dioperasikan.

 

"Rumah sakit benda itu Agustus ini mulai dioperasikan, saat ini kita lagi proses perijinan operasional, jadi standar perijinan operasional itu harus sama dong sama kalau kita mengeluarkan ijop (ijin operasional) untuk rumah sakit lain," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (3/8/2024).

 

Dia menyebut, pelayanan RSUD Benda juga nantinya belum bisa langsung menerima pelayanan BPJS. Sebab, salah satu persyaratan layanan BPJS, pelayanan fasilitas kesehatan rujukan harus sudah berjalan minimal selama satu tahun.

 

"RSUD tersebut belum bisa menerima langsung BPJS. Karena kalau BPJS harus sudah setahun dulu pelayanan. operasionalnya," sebutnya.

 

Dikatakan, pengoperasian RSUD tipe D tersebut dilakukan secara bertahap. Nantinya RSUD tipe di Kecamatan Benda itu hanya baru bisa menerima rawat jalan dan unit gawat darurat (UGD). 

 

"Luar biasa nih Kadis Perkim pak Decky gercep (gerak cepat) banget. Jadi kita sudah beres sebagian poli rawat jalannya sudah," ungkapnya.

 

Dia menjelaskan, pengoperasian rumah sakit harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-undang. Hal itu guna memberikan rasa aman kepada pasien dalam memberikan pelayanan. 

Kategori :