Suap Terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Gunakan Modus Baru

Jumat 25-08-2017,05:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla, Kamis (24/8). Di sini posisi Antonius Tonny Budiono sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, dalam OTT kali ini pihaknya mengungkap modus baru dalam pemberian suap. "KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam OTT kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM," kata Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (24/8) malam ini. Basaria mengatakan, dalam kasus ini rekening tabungan dibuka oleh Adhi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Adhi Putra selaku pihak pemberi dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Kemudian, pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima. "Serta, penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria. Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp 1,174 miliar. "Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," papar Basaria. Diduga pemberian uang Rp 20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Sementara selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait