Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla, Kamis (24/8). Di sini posisi Antonius Tonny Budiono sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, dalam OTT kali ini pihaknya mengungkap modus baru dalam pemberian suap. "KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam OTT kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM," kata Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (24/8) malam ini. Basaria mengatakan, dalam kasus ini rekening tabungan dibuka oleh Adhi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Adhi Putra selaku pihak pemberi dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Kemudian, pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima. "Serta, penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria. Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp 1,174 miliar. "Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," papar Basaria. Diduga pemberian uang Rp 20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Sementara selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPC)
Suap Terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Gunakan Modus Baru
Jumat 25-08-2017,05:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,22:17 WIB
Atasi Kemacetan, Pemkab Buka Akses Jalan
Selasa 21-04-2026,21:25 WIB
Intan Nurul Hikmah Perempuan Tangguh, Di Balik Laju Perubahan Kabupaten Tangerang
Selasa 21-04-2026,21:17 WIB
Pembangunan Underpass Bitung Rugikan Miliaran, Warga Terdampak Bisa Ajukan Class Action
Selasa 21-04-2026,21:20 WIB
Dewan Minta Server untuk SPMB Harus Maksimal
Selasa 21-04-2026,21:30 WIB
Waspadai Kecurangan Baru, Pengawasan SPMB Minta Diperketat
Terkini
Rabu 22-04-2026,17:44 WIB
PT Pertamina (Persero) Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Perempuan
Rabu 22-04-2026,16:29 WIB
SDN Jurumudi 4 Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan, Terapkan Metode Belajar Variatif
Rabu 22-04-2026,16:27 WIB
SDN Sukasari 5 Tangerang, Gandeng DUDI untuk Asah Bakat Siswa
Rabu 22-04-2026,16:24 WIB
Mengikuti Aktivitas Sarapan Bersama di SDN Sukasari 4, Bangun Karakter dan Konsentrasi Siswa
Rabu 22-04-2026,16:20 WIB