TANGERANGEKSPRES.ID - Marak aktivitas tambang ilegal golongan c, di wilayah pantura Kabupaten Tangerang, diantaranya terdapat, di Kecamatan Kronjo, Mekar Baru dan Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kronjo.
Berdasarkan pandangan mata di tambang ilegal golongan c di Kampung Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terlihat 3 ekskavator menggali tanah sawah dengan kedalaman sudah mencapai sekitar 2 meter.
Kedalaman galian tanah sudah melebihi tinggi truk-truk yang digunakan untuk mengangkut tanah. Ironisnya lagi, hilir mudik truk bermuatan tanah pun bebas melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang pada siang hari.
Sementara, aktivitas tambang ilegal golongan c di Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Kronjo, lebih mencolok lagi. Lokasinya bisa ditemui di Google Map. Cukup membuka google map, tulis "Galian Haji Daman" dan "Galian Bakung" di kolom telusuri, maka akan muncul lokasinya.
Di tempat lain, terjadi hal yang kontradiktif (berlawanan) dengan kondisi tersebut, terpasang baliho atau billboard di dekat SPBU Sepatan Pertamina 34.15501, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, seruan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan tulisan "Kita jaga bersama, Kabupaten Tangerang, aman, damai, tertib" dengan gambar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Drs. H. Agus Suryana, M.Si.
Salah seorang warga yang enggan ditulis namanya mengatakan, tulisan yang dipasang di baliho atau billboard, harus selaras dengan perbuatan. Jadi, membuat pernyataan harus sesuai dengan fakta.
"Motto maupun slogannya sudah bagus. Tapi harus sesuai dengan perbuatan dan fakta, khususnya perihal adanya aktivitas tambang ilegal golongan c yang marak dan terus berjalan di pantura Kabupaten Tangerang," imbuhnya, kemarin malam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Amsuri mengatakan sudah melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal golongan c di desanya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.