TANGERANGEKSPRES.ID - Tokoh masyarakat Lebak mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah memindahkan dan mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Pemindahan tersebut terjadi setelah pelaksanaan penandatangan kerja sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Banten Tbk dengan Pemkab.
"Saya apresiasi kepada Pemkab Lebak yang telah mempercayakan dan memindahkan RKUD ke Bank Banten,” kata Moch Ojat Sudrajat tokoh masyarakat Lebak yang juga ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), kepada Wartawan, Kamis (18/7/2024).
Kata Ojat, Pemkab Lebak adalah Kabupaten pertama di Provinsi Banten yang menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. Kata dia, langkah Pemkab dalam memindahkan RKUD karena berdasarkan aturan, yani menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda).
Terlebih kata Ojat, Bank Banten merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga keberadaannya sudah seharusnya didukung oleh seluruh masyarakat, terutama Pemkab/Pemkot di Provinsi Banten.
Untuk itu kata dia, pihaknya bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah mendukung surat dari Mendagri dengan melakukan kegiatan atau menabung di Bank Banten Rangkasbitung dan Bank Banten Pandeglang.
“Kami juga sebagai warga Banten tentu saja ikut mendukung dan berperan aktif, dengan cara membuka tabungan di bank Banten. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mendukung keberadaan Bank Banten,” ucap Ojat.
Ojat juga berharap agar langkah Pemkab Lebak juga diikuti oleh Pemkab dan Pemkot lainnya yang ada di Banten. Dengan harapan, keberadaan Bank Banten sebagai BUMD mampu memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat, serta bersama sama dapat mewujudkan Bank Banten sebagai regional Champion serta menjadi Bank kebanggaan warga Banten.
“Kami juga mengajak daerah yang di Banten juga mengikuti langkah Pemkab Lebak. Di Lebak sendiri mulai bulan Agustus, proses administrasi dan pembayaran APBD akan dilakukan melalui Bank banten termasuk pembayaran gaji aparatur negeri sipil,” ungkap Ojat.
Terpisah, Halson Nainggolan, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak membenarkan jika Pemerintah Kabupaten Lebak mulai aktif pemindahan RKUD ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten tanggal 1 Agustus 2024.
"Kami saat ini masih transisi pengalihan RKUD ke Bank Banten dari sebelumnya Bank Jabar Banten," papar Halson Nainggolan .
Perjanjian kerja sama RKUD dengan Bank Banten sudah ditandatangani 2 Juli 2024 oleh Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan. Pemerintah daerah kini tengah memproses pemindahan RKUD ke Bank Banten, namun pihaknya harus mengetahui dulu rekening organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Karena itu, dirinya sebagai pengelola RKUD maka tanggal 29-30 Juli 2024 transaksi oven dulu dengan tidak ada belanja daerah.
"Saya rekon terlebih dahulu untuk memastikan, misalnya rekening OPD Rp 10 juta maka harus klop dengan rekening BJB," kata Halson.
Menurut dia, pengalihan RKUD itu, karena terpenuhi adanya dua persyaratan yakni pertama Provinsi Banten memiliki bank sendiri dan kedua terdapat Perguruan Tinggi Negeri yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah untuk memindahkan RKUD ke bank umum yang sehat yakni Bank Banten sesuai dengan aturan perundang-undangan.(*)