TANGERANGEKSPRES.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlilit utang. Dalam surat edaran tersebut, BKAD meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, untuk mengawasi dan mengendalikan pegawai, khususnya ASN agar tidak terlilit utang.
‘Kita sudah menyebarkan surat edaran pengawasan dan pengendalian bagi ASN agar tidak terlilit utang, karena akan berpengaruh pada kinerja jika terlilit utang,” kata Halson Nainggolan, Kepala BKAD Lebak, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024)
Halson mengatakan, pegawai ASN di Lebak jangan sampai terlilit utang secara berlebihan ke perbankan maupun lembaga keuangan. Jika ASN terlilit utang, dipastikan kinerja mereka akan menurun dan banyak meninggalkan tugas.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena banyak aduan tentang ASN yang terlilit utang, hingga menurunkan etos kerja ASN itu sendiri," ujarnya.
Karena itu, Halson meminta kepada Kepala OPD agar memberikan rekomendasi bagi ASN lebih diawasi dan dikendalikan untuk mendapatkan utang piutang dari mana pun sumbernya.
"Jika ASN akan berutang, biasanya, kan harus ada persetujuan dari atasan dalam hal ini kepala OPD, nah persetujuan ini yang harus diperketat, sehingga tidak mudah menyetujui," papar dia.
Sebaiknya, kata Halson, Kepala OPD melihat dulu saldo gaji bulanan bagi ASN itu dan jika sisa gajinya minus untuk biaya hidup konsumsi pangan keluarga maka tidak boleh memberikan persetujuan untuk mendapatkan piutang.
“Kami berharap kepala OPD tidak memberikan rekomendasi kepada stafnya yang banyak utang ke perbankan maupun lembaga keuangan,” tutur Halson.
Ia mengatakan, lebih parah lagi mereka ASN terlilit utang ke rentenir dan Pinjol, karena mudah mendapatkan pinjaman, namun pengembalian dibebankan bunga berlipat ganda. Selain itu juga penagihannya cukup keras, bahkan terkadang disertai teror sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan tugas untuk menghindari kejaran rentenir.
“Bahkan ada ASN yang terlilit utang lalu menghilang entah kemana, dan teman kerjanya pun tidak mengetahuinya,” ungkap Halson.
Untuk ASN yang demikian, kata Halson, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun, maka bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan disiplin ASN.
Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia.
“Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat antara lima sampai enam orang karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang,” ucapnya.(*)
Banyak ASN di Lebak Terlilit Utang, BKAD Keluarkan Surat Edaran
Rabu 17-07-2024,14:23 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :