Atas hal itu, pihaknya memberikan ruang kepada para pasangan calon, untuk melakukan perbaikan pada 13-17 Juli 2024 mendatang.
“Harapan kami juga nanti dua paslon melakukan perbaikan sesuai jadwal yang terlampir di PKPU 8 tahun 2024, yakni di tanggal 13 sampai 17 Juli pukul 23.59 WIB pada jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua,” papar dia.
Jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, kata Restu, Bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.
“Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan,” tandasnya.(*)