Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Pandeglang Dinyatakan TMS

Minggu 14-07-2024,12:14 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan  calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang tahun 2024 di Hotel Pandeglang,  Jumat (12/7/2024).

 

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU mengumumkan, jika 2 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen atau perseorangan di Pilkada Pandeglang 2024 tidak lolos verifikasi faktual (Verfak). Kedua Bapaslon tersebut Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar. 

 

"Hasil Verfak KPU Pandeglang, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan," Kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam kepada wartawan

 

Restu mengungkapkan, berdasarkan hasil Verfak, Bapaslon Uday-Pujiyanto mengumpulkan syarat dukungan sebanyak  37.915 dukungan.

 

“Jumlah dukungan Uday-Pujiyanto kurang dari minimal dukungan. Dukungan tersebar di 32 Kecamatan lebih banyak dari jumlah minimal sebaran dukungan yang sudah ditetapkan (sebaran 18 kecamatan),” ujarnya.

 

Sedangkan untuk Bapaslon Aap Aptadi dan Nurul Qomar ungkap Restu, sebanyak 46.344 dukungan.

 

“Jumlah dukungan kurang dari minimal dukungan, yang tersebar di 30 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, Bapaslon perseorangan minimal harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 74.710.

Tags :
Kategori :

Terkait