TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Serang kembali melakukan pemusnahan, terhadap 5.061 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.
Ribuan Miras itu, didapat dari hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan Polres Serang dan Polsek jajaran dari Januari hingga Juni 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari jumlah 5.061 botol Miras itu sebanyak 2.605 diamankan personel Polres Serang, dan sisanya sebanyak 2.456 botol Miras disita oleh Polsek jajaran.
Ribuan botol Miras berbagai jenis dan merek ini, disita dari berbagai lokasi seperti, kios jamu, toko kelontongan, dan Warung Remang Remang (Warem), yang berada di wilayah hukum Polres Serang.
"Ribuan botol Miras ini, dari hasil patroli rutin yang kita laksanakan bersama Polsek jajaran dari Januari sampai Juni 2024. Kemudian, botol Miras ini sudah kita musnahkan dengan dibantu alat berat," katanya kepada wartawan usai pemusnahan di Mapolres Serang.
Condro mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Miras, yang kini masih marak bereda di tengah-tengah masyarakat.
Selain pemusnahan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta pembinaan terhadap pemilik supaya tidak menjual Miras kembali.
"Kita juga menerapkan tipiring, serta menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam memberantas peredaran Miras. Sehingga, jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.