Diketahui, saat ini Dinas Sosial Kota Tangsel menumpang berkantor di rumah susun atau singgah yang ada di kawasan Perkantoran Kecamatan Setu. Di rumah susun tersebut, tepatnya di lantai dasar juga dijadikan sebagai rumah singgah.
Rumah singgah tersebut hanya memiliki 6 kamar rumah singgah untuk menampung para penyandang masalah kesejahteraan sosial.
"Pembentukan UPT ini tidak mudah dan harus ada persetujuan dari gubernur. Kalau sudah menjadi UPT rumah singgah maka pengelolanya akan lebih fokus dan khusus mengurusnya, baik orang-orang terlantar orang tua, anak-anak dan lainnya," tutupnya. (*)