KPK Minta Mantan Kepala Daerah Kota Serang Kembalikan Randis

Rabu 12-06-2024,16:26 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sihara Pardede


TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) meminta mantan kepala daerah Kota Serang untuk mengembalikan kendaraan dinas atau randis yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Terlepas dari niatannya untuk membeli kendaraan jenis Land Cruiser Prado tersebut, menurut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Imam kendaraan dinas harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah, karena telah purna tugas.

Selain itu setiap fasilitas, khususnya mobil dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pejabat, termasuk Wali Kota Serang hanya bisa digunakan selama mereka masih menjabat. Ketika sudah purna tugas, mantan pejabat termasuk kepala daerah wajib mengembalikan seluruh fasilitas tersebut.

"Kendaraan diberikan sebagai fasilitas jabatan, misal Wali Kota yang sudah tidak menjabat lagi, tentu harus mengembalikan seluruh fasilitas yang dia terima dari pemerintah daerah," katanya, usai audiensi bersama Pemkot Serang, Selasa (11/6/2024) sore.

Meski diperbolehkan dalam aturan untuk dibeli oleh mantan kepala daerah, kendaraan dinas tetap harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Terutama yang saat ini dipersoalkan di Kota Serang, mobil dinas mantan Wali Kota yang masih dikuasai dan belum ada itikad untuk mengembalikan.

"Memang diaturan diperbolehkan (Dibeli). Tapi lihat dulu kepentingan pemerintah daerah, masih membutuhkan aset itu atau tidak? Kalau masih membutuhkan, kenapa harus diperbolehkan (Dijual)?," ujarnya.

Menurutnya, meskipun mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 siap untuk membeli dan membayar bekas mobil dinasnya, sebagai mantan pejabat seharusnya paham mengenai aturan dan kondisi daerah. Sehingga, wajib untuk mengembalikan seluruh fasilitas terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.

Walaupun ke depan, Pemkot Serang akan melakukan pengadaan untuk pembelian kendaraan operasional baru untuk kepala daerah selanjutnya.

"Harus dikembalikan dulu. Persoalan akan ada pengadaan baru, itu persoalan lain. Intinya harus dikembalikan, karena itu fasilitas negara," tuturnya.

Namun demikian, pihaknya tidak melarang kesediaan mantan kepala daerah untuk membeli bekas mobil dinasnya tersebut. Tetapi, harus melihat kondisi daerah, termasuk kekuatan anggaran atau keuangan pemerintah. Sehingga, perlu adanya pertimbangan dan pembahasan secara matang sebelum benar-benar melepas kendaraan atau aset milik daerah tersebut.

"Jadi boleh (Dibeli), kalau sudah tidak dibutuhkan. Tapi sepanjang masih dibutuhkan untuk operasional pemerintah daerah, sebagai efisiensi (Pengeluaran) pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, berarti aset yang digunakan itu harus ditarik lagi," ucapnya. (*)

Kategori :