“Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapus KDRT, kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” tambahnya.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," katanya. (*)