Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Kamis 06-06-2024,10:01 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

 

"Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Kapolres.

 

Kepada petugas, tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K. 

Dengan hanya mengirimkan pas foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.

 

"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu 15 menit," jelasnya.

 

Sementara itu, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.

 

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut  dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP.

 

“Pasal yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolres.

 

Kategori :

Terpopuler