Pemkot Serang Tanda tangani Perpindahan RKUD ke Bank Banten

Kamis 30-05-2024,11:08 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Andi Suhandi

 

Maksud dari pertemuan di Kementerian pada Selasa (28/5/2023) lalu, merupakan pertemuan antara pemerintahan Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten untuk melakukan dukungan kepada Bank Banten. Salah satunya, dengan memindahkan dan menyimpan RKUD di Bank Banten, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

 

"Intinya, kami harus mendukung penguatan Bank Banten, karena sudah ada Perda nomor 5, bahwa Bank Banten sudah BUMD. Maka, sebagai warga Banten, semuanya harus mendukung," ujarnya.

 

Bahkan, bukan hanya pemerintahan di wilayah Provinsi Banten, sejumlah pengusaha pun diminta untuk membantu penguatan Bank Banten dengan melakukan kerja sama dan memiliki rekening bank daerah tersebut. 

 

"Jadi bukan hanya pemerintah, semua berkewajiban membesarkan (Bank Banten) bersama-sama. Termasuk pengusaha dan semua warga," jelas Yedi.

 

Yedi mengaku, sejak dikeluarkannya surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada April 2024 lalu telah berkirim surat kepada Bank Banten untuk berkoordinasi mempersiapkan segala sesuatunya terkait pemindahan RKUD tersebut. 

 

"Saya sudah berkirim surat untuk menyiapkan langkah-langkah selanjutnya. Mudah-mudahan cepat ditindaklanjuti," akunya.

 

Sebagai langkah utama bentuk dukungan penguatan, Pemkot Serang akan meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang untuk membuka rekening Bank Banten. 

 

"Termasuk saya. Makanya saya berkirim surat ke pimpinan Bank Banten. Karena bukan hanya rekening yang dibikin, tapi perpindahan pinjaman PNS ke bank bjb, dipindahkan ke Bank Banten," pungkasnya. (*)

Kategori :