Dalam aksi tersebut para jurnalis dan mahasiswa Tangerang menuntut empat poin yang harus dipenuhi, yaitu, DPR RI menghentikan RUU Penyiaran. Kemudian DPR harus melibatkan insan pers karena sebagai garda terdepan untuk masyarakat.
"Yang ketiga kita menuntut Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani pakta integritas agar bersama kita membahas pembahasan soal RUU Penyiaran, dan yang terakhir kita menolak RUU Penyiaran untuk disahkan," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, tak seorang pun anggota dewan menemui peserta aksi. Bahkan pintu masuk gedung rakyat tersebut dikunci. Aksi awak media dan mahasiswa tersebut dilakukan pengawalan dan penjagaan ketat oleh puluhan aparat kemananan.(*)