TANGERANGEKSPRES ID - Puluhan awak media dan mahasiswa bergabung melakukan aksi penolakan revisi l Undang-Undang (UU) Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).
"Hari ini dilakukan gabungan dari aliansi jurnalis se-Tangerang Raya dan mahasiswa untuk menghentikan revisi UU Penyiaran disahkan," kata perwakilan jurnalis, Hendrik Simorangkir, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya, para awak media meletakan tanda pengenal jurnalis yang kemudian ditaburi bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers jika revisi UU Penyiaran dituntaskan. Bahkan, aksi teatrikal pun digelar oleh jurnalis dengan meneteskan lilin ke tubuh seorang awak media yang diikat tali di leher serta mulut dilakban sambil digiring sebagai gambaran dibungkamnya kebebasan pers.
"Aksi teatrikal ini dilakukan sebagai lambang bahwa kebebasan pers sedang dibungkam," ujar Hendrik
Hendrik menegaskan, DPR RI harus menghentikan revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, jika ingin menyusun kembali harus melibatkan organisasi pers, akademisi, serta masyarakat sipil.
"Ini memastikan bahwa tiap regulasi yang dibuat harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga kebebasan pers," tukasnya.
Dia menjelaskan, revisi UU Penyiaran mengandung beberapa pasal bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi di Indonesia.
Salah satu pasal yang disorot adalah larangan laporan investigasi. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pembredelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran sudah tidak berlaku.