Polisi Tangkap 3 Pelaku Modus COD Kuras M-banking Korban di Pasar Royal, Cipondoh

Senin 27-05-2024,14:01 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

 

Sambung Lubis, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

 

"Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)

Kategori :