diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

PMI Asal Pakuhaji Lolos ke Irak

PMI Asal Pakuhaji Lolos ke Irak

PASPOR: Paspor Siti Sartinah, PMI asal Pakuhaji, yang lolos berangkat ke Irak secara ilegal.-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, PAKUHAJI — Sistem pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mendapat sorotan tajam. Hal ini menyusul keberangkatan Siti Sartinah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang berhasil terbang menuju Irak meskipun negara tersebut masih menjadi wilayah berisiko tinggi.

Siti Sartinah diketahui berangkat pada 8 Februari 2026 melalui skema perjalanan berlapis untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Berdasarkan bukti tiket yang dimiliki keluarga, Siti menempuh rute Jakarta (Soekarno-Hatta), Surabaya, Kuala Lumpur, Dubai, Baghdad hingga akhirnya tiba di Erbil, Irak. Saat ini, Siti dilaporkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Nevada, Erbil.

Kasus ini mencuat setelah Siti mengeluhkan kondisi kerjanya yang memprihatinkan kepada pihak keluarga di tanah air. Melalui komunikasi singkat, Siti mengungkapkan dirinya dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang tanpa batas waktu yang jelas.

Hal ini memicu kekhawatiran besar dari pihak keluarga mengenai keselamatan dan perlindungan hak asasinya di luar negeri. Pihak keluarga telah mencoba menghubungi penyalur yang memfasilitasi keberangkatan Siti di Tangerang. Namun, oknum penyalur tersebut menolak memulangkan Siti dengan dalih kewajiban kontrak kerja selama dua tahun.

Pengamat PMI Marnan Sarbini menegaskan, kasus ini adalah ujian nyata bagi efektivitas pengawasan di pintu keluar resmi negara. Menurutnya, wawancara tujuan perjalanan dan verifikasi dokumen di TPI seharusnya mampu mendeteksi keberangkatan nonprosedural alias ilegal.

”Ini bukan soal menyalahkan, tetapi soal menguji efektivitas pengawasan. Jika ada WNI yang diduga berangkat secara nonprosedural dan tetap lolos pemeriksaan, maka sistem harus diperkuat,” tegas Marnan melalui keterangannya, Jumat (6/3).

Kasus Siti Sartinah menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait untuk memperketat koordinasi. Pemeriksaan di bandara bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng pertama perlindungan negara terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kejadian ini kembali menyalakan ’alarm’ keras, bahwa perlindungan terhadap pekerja migran masih memiliki celah lebar yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur nakal. (zky)

 

Sumber: