Polisi Tangkap 3 Pelaku Modus COD Kuras M-banking Korban di Pasar Royal, Cipondoh

Senin 27-05-2024,14:01 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi menangkap 3 (tiga) pria berinisial  ABD (19), RMD (22) dan GP (22) setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad,  Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu (15/5/2024), sekira pukul 23.30 WIB.

 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

Hasil dari keterangan ketiga pelaku ditangkap tersebut diketahui mereka telah beraksi selama 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.

 

"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu  dan bertransaksi jual beli handphone," terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi, Senin, (27/5/2024).

 

Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.

 

"Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban," katanya.

 

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

 

"Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," urai Lubis.

Kategori :