Pansel Didorong Buka Transkip Nilai Calon KI Banten Yang Diduga Jeblok

Rabu 22-05-2024,16:27 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Ketidakprofesionalan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten oleh Komisi l DPRD Banten kian menguat. Pasalnya, beredar isu di lingkungan DPRD Banten bahwa calon anggota KI yang lolos dari fit and proper tes yang mendapatkan rangking 1 hingga 5 oleh Komisi I DPRD Banten, justru mendapatkan nilai jeblok dari 15 peserta calon anggota KI yang diajukan oleh Tim Pansel (Panitia Seleksi) kepada Komisi I DPRD Banten.

 

Nilai rendah para calon anggota KI yang lolos fit and proper tes oleh Komisi I DPRD Banten itu terdiri dari CAT (Computer Assisted Test) untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetisi yang meliputi pengetahuan tentang aturan perundang-undangan mengenai KIP.

 

Selain itu, uji wawasan kebangsaan, psikotes dan diskusi kelompok oleh UIN Ciputat, wawancara oleh Pansel, dan pembuatan makalah visi dan misi. Para calon  anggota KI yang masuk 5 besar juga memiliki nilai rendah dibandingkan dengan calon yang tidak lolos fit and proper tes oleh Komisi I DPRD Banten.

 

“Justru yang lolos fit and proper tes oleh Komsi I itu nilainya pada jeblok di tingkat Pansel, bahkan ada calon yang pernah mendapatkan surat teguran dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) saat menjadi komisioner KPU di salah satu kabupaten justru lolos fit and proper tes oleh dewan,” kata seorang sumber di lingkungan DPRD Banten yang enggan ditulis namanya, Rabu (22/5/2024).

 

Ia berharap kepada tim Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang disiplin ilmu akademik itu untuk membuka nilai calon anggota KI yang diajukan kepada Komisi I sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, karena para calon anggota KI itu nantinya adalah pejabat publik.

 

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, berani nggak tim pansel membuka transkrip nilai calon anggota KI yang diajukan kepada Komisi I? Karena ini adalah untuk kepentingan publik, sekaligus menghindari adanya fitnah, lebih baik transkrip nilai calon anggota KI itu dibuka saja kepada publik oleh Tim Pansel,” paparnya.

 

Sementara mantan ketua Pansel calon anggota KI Provinsi Banten periode 2023-2027 Yhannu Setyawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap membuka nilai calon anggota KI ke publik jika itu memang dibutuhkan sebagai bentuk transparansi.

 

“Sepanjang ada permintaan dari masyarakat dan adanya persetujuan dari calon anggota KI Provinsi Banten yang saat ini sedang berproses di dewan, kami siap membuka transkrip nilai calon anggota KI yang kami serahkan kepada Komisi I,” tegas Yhannu yang juga akademisi dan ahli hukum tata negara.

Kategori :