Ia kembali menegaskan, adanya keterwakilan unsur pemerintah dalam komposisi anggota KI Provinsi Banten nantinya adalah wajib, karena hal tersebut sudah diatur oleh Undang Undang dan Peraturan KI.
“Keterwakilan unsur pemerintah harus ada, karena sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan KI sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Tim Pansel yang diketuai oleh mantan anggota KI Pusat yang dibentuk oleh Pemprov Banten sudah menyelesaikan tugasnya sejak akhir tahun 2023 lalu. Pansel sudah menyerahkan 15 nama calon anggota KI berikut transkrip nilai masing-masing calon kepada Komisi I untuk dilakukan fit and proper tes guna menyaring 10 nama yang terdiri dari 5 calon utama dan 5 orang calon cadangan untuk diserahkan kepada Pj Gubernur Banten.(*)