Dukcapil Wajibkan Daftar PPDB Online Punya Kartu Identitas Anak

Selasa 21-05-2024,14:30 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel mewajibkan kartu identitas anak (KIA) sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024.

 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk mencapauli target wajib KIA sebesar 360.000 anak. Dimana saat ini baru sekitar 220.000 atau 70 persen anak yang sudah memiliki KIA.

 

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, jelang PPDB soal pembuatan KTP-el tidak terjadi permasalahan. Pasalnya, untuk PPDB yang paling tua usia anak masuk sekolah adlaag 14-15 tahun dan itu belum wajib KTP-el.

 

"Tapi, yang mau saya terapkan diwajibkan adalah KIA karena, kalau KIA kena semua. Masuk SD umur 5-7 tahunn, SMP 10-11 tahun, SMA 14-15 tahun tetap harus pakai KIA karena secara sadar, secara persuasif sudah dilakukam, masih belum mau buat KIA dan itu harus dipaksa," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (21/5/2024).

 

Budiawan menambahkan, pihaknya mewajibkan memiliki KIA sebagai salah satu syarat PPDB online bukan untuk kepentingannya tapi, untuk kepentingan yang bersangkutan.

 

"Kalau nanti sudah 100 persen, maka kedepan PPDB online tidka perlu ribet-ribet, cukup memperlihatkan KIA selesai. Karena dengan memiliki KIA berarti data sudah failid, sudah punya akte dan KK. Tapi, kalau punya KK dan KIA belum tentu punya KIA," tambahnya.

 

Menurutnya, KIA tersebut seperti KTP milik orang dewasa. Manfaatnya banyak dan salah satunya pihaknya kerjasama dengan 4 tenant dan dahu sempat kerjasama dengan 20 tenant. 

 

"Dengan memiliki KIA dan kerjasama dengan tenant tersebut, makai bisa dapat diskon tertentu di tenant tersebut," jelasnya.

Kategori :