Apartemen di Kawasan BSD City Dijadikan Parbrik Narkotika

Jumat 17-05-2024,11:15 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Tangsel menggerebek pabrik pembuatan atau home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Apartemen Tree Park, BSD City, Serpong.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus pria berinisial M.A (22) warga Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus narkotiba yang sedang ditangani. Yakni, kasus narkotika di Pondok Aren pada 23 April 2024. Dalam kasus tersebut polisi pengamanakan 2 tersangka, yakni pria berinisial A.F (23) dan MR (20), keduanya merupakan warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kedua tangan tersangka tersebut polisi mengamankan 2 kg sinte. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan sinte di Serpong merupakan perkembangan kasus narkoba yang sedang ditangani anggotanya.

"Dari hasil pemeriksanaan 2 tersangka ini, lalu Selasa (14/52024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sunburt diamankan 1 tersangka berinisial MA (22) warga Cilandak," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di lobi Apartemen Tree Park, BSD City, Serpong, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menambahkan, saat menangkap tersangka M.A anggotanya mengamankan barang bukti 1,6 kg sinte dan serbuk MDMA-4en-PINACA warna hijau dengan berat 6 gram. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel.

"Kemudian anggota saya melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia," tambahnya.

Henurutnya, hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka M.A. didapat keterangan bahwa yang bersangkutan telah memproduksi tembakau sintetis  sejak Desember 2023. Dan didalam melakukan aksinya yang bersangkutan atas perintah D alias C. D alis C saat ini berstatus DPO.

"Narkotika jenis tembakau sintetis ini oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa dan Sumatera," ungkapnya.

Ibnu menuturkan, total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial. 

"Jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini diduga jaringan Jakarta,Tangerang Selatan, Pulau Jawa, dan Sumatera," tuturnya.

Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis 24 kg tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.

Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis dan menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar menjahui narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa dan mengganggu kelangsungan kehidupan bernegara diwilayah Republik Indonesia," tutupnya.

Kategori :