Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pelaku M.A memproduksi tembakau sintetis di lantai 28 Apartemen Tree Park, BSD City, Serpong.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A, yang bersangkutan dibayar Rp15 juta dalam sekali produksi oleh D alias C yang saa tini berstatus DPO. M.A ini menjadi koki atau memasak tembakau sintetis," ujarnya.
Bachtiar mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut diperoleh dari mana. Selain itu, polisi juga masih mendalami belajar dari mana tersangka tersebut bisa meracik atau membuat tembakau sintetis.
"Bahan baku dan belajar dari mana masih dilakukan pengembangan. Pelaku baru tamat sekolah. Modus jual secara online dan ini masih dalam pengembangan," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, benerapa buah plastik bening berisi tembakau sintetis, 10 botol plastik, 2 botol plastik kecil warna hitam yang berisi cairan diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat 61, 8 gram.
Satu buah tabung kaca bening yang berisi cairan warna coklat diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat 56,1 gram, 1 buah gelas ukur yang berisi yang berisi serbuk wara orange diduga narkotika jenis bibit sintetis.
Enam buah plastik bening yang berisi serbuk wama orange dengan berat 3,5 kg, 10 buah tabung kaca, 30 buah botol spray kaca, 3 buat tabung ukur kaca, 1 gelas ukur kaca, 1 buah kompor listrik warna putih.
"Juga1 buah drigen kecil berisi cairan methanol, 2 buah drigen kecil berisi cairan aseton dan 2 buah timbangan digital," terangnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan apresiasi apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus narkotika.
"Saya mengapresiasi prestasi yang diukir oleh Polres Tangsel dan khususnya Sat Narkoba yang berhasil mengungkap pabrik atau home industri yang mengancam 120 jiwa masyarakat," ujarnya.
Benyamin menyesalkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. "Kami menyesalkan kejadian ini dan saya saya mengajak masyarakat kalau ada yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ini segera beritahu ke kepolisian terdekat supaya secepatnya diungkap dan warga dapat diselamatankan," tutupnya.
Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, lokasi apartemen tersebut jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah dinas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Apartemen tersebut memiliki jumlah lantai 37 dan pabrik pembuatan tembakau sintetis ada di salah satu kamar di lantai 28.
Kamar yang ditempati pelaku memiliki luas sekitar 30 meter persegi. Dengan memiliki 1 kamar tidur, 1 kamar mandi dan ruang tamu. Ruang tamulah yang digunakan sebagai tempat mengolah atau membuat tembakau sintetis tersebut. (*)