LPAI Banten Minta Dinas Pendidikan Tidak Tutup Mata Terkait Study Tour

Rabu 15-05-2024,13:26 WIB
Reporter : Randy Yastiawan
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Study Tour yang dilakukan sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang masih akan dilakukan, walaupun ada larangan pihak sekolah secara diam-diam tetap menjalankan studi tour ke luar kota dengan biaya yang telah di tentukan oleh pihak sekolah.

Artinya, sekolah yang ada tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Bahkan, Dinas Pendidikan juga seakan tutup mata dengan adanya kegiatan study tour dan tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Ahmad Muhaimin mengatakan, tanda tanya besar bagi Kepala Dinas Pendidikan khususnya di Kota Tangerang yang membiarkan sekolah SDN dan Juga SMP yang melakukan study tour keluar Kota. Padahal, jelas sudah ada larangan tetapi pihak Dinas hanya diam dan tutup mata atas kegiatan tersebut.

"Kami selalu mendapatkan keluhan dari orangtua siswa, study tour hanya sebuah kedok sesampainya di lokasi mereka hanya sekedar jalan-jalan dan tidak ada edukasi atau pembelajaran,"ujarnya kepada Tangerangekspres.co.id, Rabu (15/5).

Ahmad Muhaimin menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang pernah mengeluarkan surat edaran larangan nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pembelajaran di luar sekolah. Dan itu tidak di jalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan tidak di patuhi oleh sekolah yang ada di wilayah Kota Tangerang.

"Belum lama ada kejadian 11 siswa di Depok meninggal dunia akibat kecelakaan saat melakukan study tour, jangan sampai ada siswa kota Tangerang yang meninggal kecelakaan yang serupa. Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab dan harus melakukan pemantauan langsung terhadap sekolah yang ada di Kota Tangerang,"paparnya.

Sementara itu Ketua DPK KNPI Kecamatan Tangerang Fazrin menuturkan, bahwa dirinya banyak dapat keluhan orangtua siswa mengenai study tour, yang di keluhkan adalah biayanya karena banyak orangtua yang tidak sanggup membayar biaya untuk study tour.

"Saya sering mendapatkan keluhan, bahkan study tour ini terkesan wajib oleh sekolah. Padahal jelas ada edaran juga dari Kemendikbud No 14 Tahun 2023 tentang larangan untuk melakukan study tour, saya harap Dinas Pendidikan Kota Tangerang bisa melakukan langkah cepat dalam kegiatan study tour," ungkapnya.

Ia menjelaskan, biaya study tour sangat luar biasa, itu yang membuat orangtua mengeluhkan biaya tersebut. Jadi study tour jadi ajang sekolah untuk cari uang lebihan, karena antara lokasi yang di tuju dengan biaya tidak masuk akal.

"Saya juga meminta kepada PJ Walikota untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan yang terkesan diam saja, harus ada pengawasan terhadap sekolah. Jangan ada pungutan yang berkedok apapun di sekolah, dan sekolah harus bisa mematuhi aturan yang ada,"tutupnya. (*)

Kategori :