Diberhentikan Sepihak, Ketua Apdesi Lebak Melawan

Sabtu 11-05-2024,16:29 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Menanggapi pemberhentian oleh DPD Apdesi (asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia) Provinsi Banten, Usep Pahlaludin mantan ketua Apdesi Lebak mengaku akan melakukan upaya perlawanan. Pasalnya, pemberhentian oleh DPD Apdesi Banten dinilai sepihak dan tidak melakukan upaya tabayun dan konfirmasi dirinya.

 

"Iya jelas saya tidak terima atas pemberhentian sepihak ini, kenapa saya sebut sepihak, karena DPD tidak melakukan pemanggilan kepada saya untuk menanyakan langsung permasalahan yang sebenarnya, sehingga DPD Apdesi Banten hanya mendengar dari sebelah pihak saja," kata Usep, kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

 

Menurut dia, pemberhentiannya tidak dibenarkan menurut prinsip-prinsip organisasi. Sehingga, proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Karena hanya berdasarkan keterangan orang lain tidak langsung memanggil dan meminta klarifikasi kepada dirinya yang menjadi objek dari surat pemecatan itu.

 

"Harusnya mereka (DPD) tanya dulu atau tabayun kepada saya, jangan hanya mendengar keterangan dari sebelah pihak saja, sehingga kebenarannya akan terungkap," terangnya.

 

Lanjut Usep, DPP Apdesi yg mereka jadikan rujukan itu adalah DPP Apdesi yang sedang dalam kekosongan kepimpinan, karena aturan yang ada di Apdesi pimpinan organisasi itu harus kades aktif bukan mantan kades. 

 

"Ketum Umum Hasil Mandataris Munas IV 2021 Jakarta kan sudah bukan lagi jadi kepala desa aktif karena sudah mengundurkan diri, itu yang harus jadi catatan," paparnya.

 

Dikatakan Usep, pemecatan ini sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Munaslub karena Munas atau Munaslub itu pesertanya DPP dan DPD bukan DPC.

 

"Kapasitas saya hadir di sana sebagai panitia bukan atas nama DPD Apdesi Banten, untuk itu saya tidak terima dengan keputusan ini dan akan menempuh jalur hukum," ucap dia.

Tags :
Kategori :

Terkait