Hasil Jemput Bola, 29.201 Warga Kabupaten Serang Gunakan IKD

Senin 06-05-2024,14:52 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

 

Dikatakan Warnerry, pembuatan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, komunikasi melalui digitalisasi kependudukan dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

 

Kemudian, mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD, melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

 

"IKD ini adalah, KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. Kemudian, dapat menyembunyikan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone," ucapnya.

 

Sementara itu, Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hidayatullah mengatakan, terdapat tiga fungsi setelah membuat IKD yaitu, pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.

 

Selanjutnya, autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik IKD. 

 

Terkahir, untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data.

 

"Dengan IKD, kita bisa melakukan kepengurusan perbankan, bisa juga ketika hendak naik pesawat, atau pembuatan lainnya yang bersangkutan dengan identitas kependudukan. Jadi, meskipun KTP nya rusak atau hilang, namun di handphone ada IKD, kita masih bisa memanfaatkannya," katanya. (*)

 

 

Kategori :