TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 29.201 warga Kabupaten Serang, telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di 29 kecamatan, dari program jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.
Jumlah itu, disebutkan sudah mencapai lebih dari dua persen dari yang target sebanyak 617.025 warga, sedangkan untuk target nasional sekitar lima persen dari jumlah yang di targetkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya masih melakukan kejar target nasional lima persen dari yang ditargetkan, masih ada tiga persen sisanya yang harus diselesaikan.
Upaya yang dilakukan yaitu, melakukan pemetaan terhadap wajib KTP di setiap kecamatan dan desa, selanjutnya verval atau verifikasi faktual by name by adress, bagi warga yang belum melakukan perekaman.
"Dari perekaman KTP itu, sekaligus nanti petugas menyarankan warga untuk sekalian membuat IKD, jadi setelah membuatnya berarti target kita naik. Biasanya, kita melakukannya ke anak sekolah yang berusia 17 tahun, karena sudah wajib KTP maka sekalian kita lakukan perekaman dan daftarkan IKD," katanya kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Warnerry mengaku, ada beberapa kendala yang dialami ketika hendak membuat IKD bagi warga Kabupaten Serang, pasalnya tidak sedikit dari mereka yang masih belum mempunyai handphone.
Meski begitu, pihaknya optimis bisa mencapai target nasional, walaupun banyak warga yang belum memiliki handphone.
"Jumlah penduduk di Kabupaten Serang ada 1,7 juta jiwa, makanya target nasional kurang dari jumlah tersebut, karena memang tidak semua warga memiliki handphone. Sehingga, tidak masalah bagi warga yang tidak membuat IKD, namun kita fokuskan yang memiliki handphone untuk buat IKD," ujarnya.