"Setelah korban keluar dari mesin ATM lalu pelaku A masuk ke dalam dan mengambil ATM BRI milik korban," jelasnya.
Kemudian pelaku A keluar dari ATM dan menyimpan kartu ATM BRI korban di balik HP yang dipegang oleh pelaku. Kemudian korban kembali masuk ke dalam mesin ATM BRI dan melihat kartu ATMnya sudah tidak ada.
Lalu korban mengejar pelaku A dan menanyakan kartu ATMnya dan pelaku mengatakan ATMnya masih ada di dalam mesin. "Lalu pelaku A akan masuk ke dalam mobil avanza warna hitam yang kendarai oleh para pelaku namun, pelaku A berhasil ditarik dan diamankan oleh korban dengan dibantu oleh warga tapi, pelaku lainnya yang mengendarai mobil berhasil melarikan diri," jelasnya.
Kemas mengaku, berdasarkan pengakuan dari pelaku Ijal, ia bersama dua rekannya yang masih DPO telah melakukan aksi modus ganjal ATM sebanyak 7 kali di lokasi berbeda-beda. Yakni di ATM SPBU Cilegon, ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, ATM BRI depan RS UIN Ciputat, ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, ATM BRI di UIN Jakarta.
"Kemudian di ATM di Indomaret dekat tol Pamulang dan ATM BRI haji Juanda Ciputat Timur," ungkapnya.
Dalam setiap kali melakukan aksinya, Kemas mengaku komplotan tersebut dapat meraup atau menggondol uang tunai jutaan rupiah. "Setidaknya Rp6 juta berhasil diambil dari mesin ATM saat para pelaku beraksi," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. "Pelaku diancam paling lama 7 tahun kurungan penjara," tuturnya. (*)