TANGERANGEKSPRES.ID - Pj Bupati Tangerang Andi Ony menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemarin.
Dikutip dari surat edaran tersebut, terhitung mulai 1 Mei 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberlakukan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam sepekan. Tidak termasuk jam istirahat dengan ketentuan sebagai berikut. * Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB. * Waktu istirahat 60 menit : Pukul 12.00 - 13.00 WIB. * Hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 WIB. * Waktu istirahat 90 menit : Pukul 11.30 - 13.00 WIB. Salah satu poin dalam surat tersebut juga menyebutkan, bagi unit kerja pada perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengajukan usulan hari kerja dan jam kerja kepada Sekretaris Daerah. Itu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat 26 April 2024. Untuk ditetapkan dalam keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menanggapi hal tersebut, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tak perlu ditulis namanya mengatakan, jam kerja baru harus tetap semangat dengan berangkat kerja lebih pagi dari sebelum adanya jam kerja baru. "Di awal Mei, jam kerja baru. Tetap semangat. Harus berangkat lebih pagi lagi," ucapnya. (*)Mei, ASN di Kabupaten Tangerang Kerja 37 Jam 30 Menit dalam Sepekan
Selasa 23-04-2024,16:50 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,23:11 WIB
MTQ Ke-3 Desa Blukbuk, Menjaga Tradisi Baca Al Qur'an
Senin 18-08-2025,22:25 WIB
Bupati Lepas 36 Siswa Ikut Sekolah Rakyat, Entaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan
Kamis 14-08-2025,21:00 WIB
Kolaborasi Tangani Banjir, Bupati Tinjau Kondisi Kali Cirarab di Desa Kadu Jaya
Rabu 13-08-2025,21:57 WIB
Siswi SMAS Tarakanita Jadi Paskibraka Nasional, 54 Paskibraka Resmi Dikukuhkan
Rabu 13-08-2025,20:14 WIB
Paparkan Penataan Kawasan Pesisir dan Nelayan, Bupati Jadi Panelis di Forum ASEAN
Terpopuler
Senin 25-08-2025,23:13 WIB
RPM Open Donasi Logistik, Untuk Demo Menolak Sampah Tangsel
Senin 25-08-2025,21:09 WIB
Mahasiswa UNIBA Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Senin 25-08-2025,22:11 WIB
Korban Asusila Eks Wakasek SMP 23 Kota Tangerang Bertambah
Senin 25-08-2025,22:15 WIB
DLH Endus Pencemaran di Situ Cangkring
Senin 25-08-2025,23:06 WIB
6 Orang Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH, 5 Orang Sipil, 1 Anggota Brimob Polda Banten
Terkini
Selasa 26-08-2025,18:28 WIB
Siswa Kelas 8 SMPN 2 Cisoka Ikuti ANBK, Untuk Mengetahui Kemampuan Siswa Menerima Pelajaran
Selasa 26-08-2025,18:26 WIB
SDN Kramat V Terus Membangun Karakter Religius
Selasa 26-08-2025,18:24 WIB
SDN Daru I Terapkan Pendidikan Karakter dengan Norma Pancasila
Selasa 26-08-2025,18:22 WIB
SDN Wanakerta IV Ciptakan Teh Merah untuk Minuman Herbal
Senin 25-08-2025,23:28 WIB