TANGERANGEKSPRES.ID -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang triwulan pertama gencar mengejar tunggakan pajak. Tim pengawasan menempeli wajib pajak (WP) dengan stiker belum membayar pajak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, total ada 28 wajib pajak yang ditempeli stiker belum membayar pajak daerah.
"Dari periode Januari hingga Maret 2024, paling banyak wajib pajak restoran," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (21/4/2024).
Lanjutnya, wajib pajak restoran sebanyak 23 unit yang belum membayar kewajiban pajak dari Januari hingga Maret. Langkah tempel stiker terbilang efektif membuat pengusaha membayar pajaknya.
"Setelah ditempeli stiker itu sudah ada 21 wajib pajak membayar kewajiban pajaknya. Bila ditotal pajaknya dari 28 yang belum bayar itu sebesar Rp3 miliar," jelasnya.(*)
Tunggakan Pajak Januari Hingga Maret Capai Rp3 Miliar
Minggu 21-04-2024,11:37 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :