Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat 19-04-2024,14:28 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

 

"Keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024," terangnya.

 

Kemudian, kedua keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan Adhoc pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada," paparnya. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :

Terpopuler