Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat 19-04-2024,14:28 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di Provinsi Banten. Badan Adhoc PPK dan PPS itu dibutuhkan untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak. 

 

Anggota KPU Banten Ali Zaenal mengatakan, pembentukan badan Adhoc untuk PPK akan mulai dibuka pada tanggal 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS baru akan dibuka pada 2 Mei 2024.

 

"Pengumuman pendaftaran PPK ialah pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Sementara PPS dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024," katanya, Jumat (19/4/2024).

 

Ia menjelaskan, dalam Pilkada Banten membutuhkan lima orang tenaga PPK untuk setiap kecamatan se Banten atau sekitar 775 orang, sementara PPS sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan.

 

Sementara itu, Ketua KPU Banten M Ihsan menuturkan, pembentukan badan Adhoc akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka, baik itu untuk PPK maupun PPS. 

 

Kemudian, ia memaparkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPS. Mulai dari mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengatur logistik, memastikan daftar pemilih, serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

"PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.

 

Ihsan mengaku, terdapat dua keputusan KPU tentang pembentukan PPK dan PPS, yakni perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada.

Kategori :