e. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya;
f. Pendidikan bertaraf Internasional; dan
g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h. Organisasi sosial kemasyarakatan.
6. Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya.
7. Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
II. PERSYARATAN KHUSUS CALON ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG YAITU :
1. Diusulkan oleh Organisasi Kependidikan atau Organisasi Profesi Lainya atau Organisasi Kemasyarakatan.
2. Membuat Makalah, berpedoman pada template yang telah ditentukan oleh Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Selain memenuhi persyaratan yang dimaksud diatas, para calon anggota Dewan Pendidikan juga harus mengikuti tata cara pendaftaran dan ketentuan lain yang ditetapkan panitia.
"Semua informasi ini bisa dilihat dengan mengunjungi laman disdik.tangerangkab.go.id atau melakukan scan QR pada barcode yang ada di flyer yang terdapat di beberapa media," ungkap Agus.
"Selain itu untuk surat pemberitahuan bisa di download di https://pemberitahuan-calon-anggota-dewan-pendidikan hal ini untuk memudahkan peserta mendapat informasi soal pendaftaran," imbuh Agus. (*)