TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati setempat, Kamis (4/4/2024).
Dalam aksinya, mahasiswa menuding beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Dinas PUPR dan Dinas Satpol PP tidak bekerja sebagaimana tugas dan wewenang yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan, Peraturan kementerian, peraturan pemerintah dan Peraturan bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja perangkat daera.
Oleh karena itu Birokrasi perlu bersikap tegas dalam melakukan penegakan tugas serta harus membuktikan keseriusannya dalam menjaga marwah Birokrasi serta kualitas pemerintahan.
"Kami menilai bahwa Birokrasi dalam hal ini Dinas Pendidikan, dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR sampai pada Satpol PP tidak responsif dan terkesan alay dalam tugas yang diemban," kata Korlap aksi, Restu Ramdani, saat orasi.
Sebelum aksi, kata Restu, Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) mendengar, mencatat, dan melakukan kajian lebih lanjut dengan penuh perimbangan, pihaknya menemukan banyak Problem baik dalam Pendidikan, Kesehatan, Pembangunan, sampai pada perijinan masih menjadi sumber masalah dalam Birokrasi di Kabupaten Lebak.
"Hal ini tentu berefek pada kualitas masyarakat Lebak baik dalam sisi kesehatan, pembangunan sampai pada Anggaran," ujarnya.
Menurut dia, lemahnya Kinerja yang dilakukan oleh OPD membuat mahasiswa harus lebih intensif dalam bergerak, pihaknya melakukan aksi masa sebagai representasi kekecewaan kepada pemkab Lebak.
"Kami meminta agar Pj Bupati Lebak dalam hal ini Iwan Kurniawan dapat terjun langsung dalam upaya menghentikan mata rantai terjadinya kondisi yang diduga kuat telah terjadi kemunduran dalam ruang reformasi Birokrasi," paparnya.
Adapun temuan di lapangan, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi dana BOS reguler Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun anggaran 2023 dengan modus memanipulasi atau mengakali dana dan data dalam pembelanjaan pengadaan Belanja Modal di Aplikasi Siplah.
Selanjutnya, kata dia, telah terjadi dugaan kuat permainan yang mengakibatkan tidak terealisasinya PAD Lebak dari Sektor Peternakan (Peternakan Ayam) Telah dibangun dan beroperasi Peternakan ayam pada Kecamatan Cijaku yang secara zona RTRW tidak termasuk pada zona peternakan (Zona Terlarang).
"Kami melihat semua ini ada permainan birokrasi yang masif dan terstruktur, untuk Pj bupati harus segera melakukan evaluasi jabatan bagi mereka yang terlibat," ungkap Restu. (*)