Pimpin Apel Pagi, Yedi Bacakan Ketetapan UU Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual

Senin 01-04-2024,13:30 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Aries Maulansyah

 

Terkahir, Yedi menegaskan agar setiap ASN yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang diharuskan untuk mengikuti dan mentaati aturan perundang-undangan.

 

"Intinya kita harus taat terhadap aturan. Apalagi kita sebagai ASN maka sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegasnya. (*)

Kategori :