Dana Desa Kerap Jadi Bancakan

Kamis 10-08-2017,07:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai intensitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus ditingkatkan. Meskipun, dirinya memastikan pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif.

“Jika memang ada permasalahan yang terjadi, hanya 500 desa dari 74.910 desa yang menerima dana tersebut,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengungkapkan, skenario penyaluran dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2014 tentang Desa.
Dimana, Kemendagri melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sementara penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan teknis penggunaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transamigrasi. Kemendagri dibantu oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Desa. “Di tingkat desa, pengawasan penggunaan dana desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh kepala desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum musyawarah desa,” pungkas Tjahjo. (dms/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait