Kemudian pada saat pleno di PPK, maka surat tersebut dikeluarkan lagi untuk dikumpulkan dan dimasukan ke kotak kontainer PPK berbasis desa.
Setelah selesai pleno di PPK, maka semua dokumen yang sudah masuk ke kotak kontainer PPK, termasuk surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi, didorong lagi ke KPU kabupaten. (*)