Laksanakan Operasi Keselamatan Maung, Pengendara Diberi Stiker dan Brosur
Rabu 06-03-2024,15:43 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi
"Selanjutnya, tidak larang untuk melawan arus, dan dilarang melebihi dari kecepatan yang sudah ditentukan. Apabila kedepannya masih ditemukan, para pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tilang," ujarnya. (*)