TANGERANGEKSPRES.ID - Satlantas Polres Serang melaksanakan, Operasi Keselamatan Maung 2024 di Jalan Simpang Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu 6 Maret 2024.
Dalam pelaksanaannya, para pengendara melintas yang terlihat melanggar diberhentikan, untuk diberikan peringatan disertai pembagian stiker dan brosur tentang Operasi Keselamatan Maung 2024.
Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afriani mengatakan, adanya Operasi Keselamatan Maung ini bertujuan untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas, serta korban fatalitas pada kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB ini, mendapat respon baik dari pengendara karena tidak menerapkan sistem penilangan, hanya sebatas himbauan berupa teguran, serta pembagian stiker dan brosur.
"Banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang sempat kita berhentikan karena terpantau melanggar. Tapi, tidak kita tilang hanya sebatas teguran sekaligus kita berikan stiker dan brosur tentang keselamatan ber lalu lintas," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang.
Tiwi menjelaskan, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari pengendara mulai dari, dilarang menggunakan handphone seperti menelpon pada saat berkendara, tidak diperbolehkan anak masih di bawah umur mengendarai kendaraan.
Kemudian, untuk pengendara motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, pengendara motor diwajibkan menggunakan helm SNI dan untuk mobil diwajibkan menggunakan safety belt.
Tidak hanya itu, pengendara motor dan mobil dilarang mengkonsumsi alkohol maupun obat-obatan pada saat berkendara.