PPK Rajeg Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu

Rabu 06-03-2024,13:38 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.

 

Ketua PPK Rajeg Romadon Pardiyani menjelaskan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari.

 

"Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 23 Ayat 1 dan 2," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

 

Romadon Pardiyani menuturkan, PPK Rajeg mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di depan ruangan lobi pelayanan Kantor Kecamatan Rajeg, sejak Selasa (5/3/2024) sore.

 

Romadon Pardiyani menjelaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, juga memuat uraian data pemilih dan pengguna hak pilih, meliputi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

"Lalu, uraian data penggunaan surat suara, meliputi jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2 persen dari DPT, jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih dan jumlah surat suara yang tidak digunakan," jelasnya, seraya menyebutkan juga memuat uraian jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih. (*)

 

 

 

Kategori :

Terpopuler