Oleh : Rifliana Sarif, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong
TANGERANGEKSPRES.ID, - Warisan , di satu sisi meninggalkan duka dan cerita, namun di sisi lain terdapat manfaat bagi orang yang ditinggalkan. A hli w aris harus mengecek dulu kewajiban perpajakan pewaris , a gar harta warisan dapat digunakan dengan maksimal . Ketentuan mengenai h arta warisan tidak hanya diatur oleh hukum agama , tapi juga hukum adat dan hukum negara (hukum perdata). Tujuan adanya aturan-aturan tersebut bukan untuk mempersulit , namun untuk mempermudah perpindahan kepemilikan harta waris an . Otoritas pajak telah men erbitkan kebijakan mengenai waris an yang tertuang dalam SE-20/PJ/2015 . Aturan ini telah diper baru i dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor P ER -8/P J /2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023 . Mengutip Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia , disebutkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Umumnya w arisan akan dibagi jika kewajiban pewaris telah dituntaskan, s eperti biaya pemakaman, utang , serta wasiat . Sisa harta secara otomatis akan menjadi milik a hli w aris . Sesuai U ndang-undang (UU) P ajak P enghasilan (PPh) No mor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (3) , w arisan bukan merupakan objek pajak meskipun a hli w aris mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis . Namun jika warisan tersebut dikelola dan mendapatkan penghasilan, sedangkan harta warisan tersebut belum dibagi, maka penerimaan yang diperoleh akibat penggunaan harta tersebut adalah objek pajak . Kewajiban perpajakan harus ditunaikan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pewaris dan nama W ajib P ajak (WP) diganti dengan W a risan Yang Belum Terbagi. Kewajiban tersebut diselesaikan oleh salah satu ahli waris, yang telah mendapat kuasa dari keluarga lainnya. Fasilitas Pajak atas Warisan W arisan berbentuk properti sebaiknya segera dilakukan proses balik nama melalui K antor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk melakukan proses tersebut, diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa harta yang dibaliknamakan adalah harta warisan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Dokumen tersebut bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) . Untuk mendapatkannya, ahli waris harus memper hatikan ketentuan, yakni me mbuat Surat P ermohonan , S urat P ernyataan P embagian W aris , dan melampirkan d okumen lainnya sebagai pendukung . Dokumen tersebut antara lain fotokopi Surat K eterangan K ematian, Surat K eterangan W aris, Surat K uasa W aris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima waris, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB ) tahun pajak yang bersangkutan , serta bukti kepemilikan. A hli w aris pun harus meneliti apakah pewaris telah melaporkan harta warisan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) P Ph dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir , serta tidak memiliki utang pajak . Perpindahan harta karena waris juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan (BPHTB), yang dibebankan kepada penerima waris an. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No mor 20 Tahun 2020. P rinsip perhitungan BPHTB atas warisan di se mua daerah adalah sama. Namun berbeda pada pemberian pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) . Untuk menyelesaikan kewajibannya, ahli waris dapat menghubungi instansi pemerintah daerah setempat dimana lokasi tanah berada. Tata Cara Permohonan SKB P ermohonan f asilitas SKB p ajak atas waris an diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar. Namun j ika yang bersangkutan belum me miliki NPWP , maka permohonan harus disampaikan ke K PP sesuai dengan tempat tinggal pewaris. P ermintaan tersebut dapat dilakukan secara langsung , dikirim melalui pos , atau disampaikan secara elektronik melalui laman djponline. Untuk me ngajukan permohonan secara elektronik , berikut langkah-lanagkah yang harus dilakukan : Pertama , masuk ke laman djponline menggunakan data identitas pewaris. A kti fkan fitur fasilitas dan insentif pada menu profil , serta pilih menu layanan . Selanjutnya pilih permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif , dan pilih menu Lainnya - Permohonan SKB PPHTB. F ormulir permohonan akan tampil secara otomatis. Kedua , isi formulir sesuai dokumen yang ada. Selanjutnya akan muncul notifikasi kesesuaian data . Jika sesuai, maka lanjutkan dengan p engisian data p ihak yang menyerahkan, pihak penerima, detail objek pajak , serta transaksi pengalihan. Ketiga , unggah lampiran dokumen pendukung dalam format pdf dengan ukuran file maksimal 2 MB. Lalu pilih kolom pernyataan dan kirim permohonan. Pernyelesaian permohonan dapat dipantau melalui menu monitoring . Persetujuan penggunaan fasilitas S KB p ajak atas waris , akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah tanggal permohonan. Pelaporan H arta dan Penghapusan NPWP Sertifikat harta warisan yang telah di balik nama kan, maka resmi menjadi hak milik ahli waris. Namun kepemilikan harta ini harus dilaporkan dalam S PT P Ph penerima waris , sesuai tahun pajak diterimanya warisan . Jika menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S, maka catatkan p erolehan waris pada kolom Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak di lampiran I bagian B nomor 2 . Namun jika menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, maka harta waris dicatat pada lampiran III bagian B nomor 2 . K olom p enghasilan ini di isi nilai nominal warisan yang diterima sebagaimana yang telah tertulis pada kolom harta. Jika warisan telah terbagi seluruhnya, ajukan penghapusan NPWP milik pewaris agar kewajiban perpajakannya tuntas . Pe rmohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh ahli waris ke K PP tempat pewaris terdaftar , dilengkapi dokumen pendukung , yakni A kta K ematian dan S urat P ernyataan bahwa warisan telah selesai dibagi. Fasilitas perpajakan sendiri pada dasarnya sejalan dengan prinsip perpajakan yang universal , yaitu lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan tersebut, maka sistem self assasment tetap dipertahankan dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki, baik secara kebijakan maupun sistem. Dengan demikian apabila kewajiban telah dijalankan dengan baik, maka WP akan mendapatkan hak menggunakan fasilitas perpajakan, salah satunya adalah warisan bebas pajak. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja