TANGERANGEKSPRES.ID - Rumah makan di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menyalahgunakan izinnya dari rumah makan menjadi tempat hiburan malam (THM). Oleh karena itu, Pemkot Serang menghentikan kegiatan operasionalnya dengan menyegel bangunan tersebut.
Ketua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Irwan Sunardi mengatakan pihaknya akan melihat proses perizinan yang diajukan untuk pembangunan rumah makan itu apakah sesuai dengan izin yang diajukan atau tidak. "Apabila fungsinya berubah, kita akan tindak lanjuti dan lebih tegas lagi, untuk melihat kondisi riilnya nanti di lapangan. Kalau dia sudah mendapatkan izin sesuai enggak dengan fungsi yang dimohonnya. Kalau sesuai, kita akan lihat dan tidak kita tertibkan, kalau tidak sesuai, nanti kita tertibkan," tutur Irwan saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (20/2). Iwan mengatakan, setelah diusut dan melakukan peninjauan kembali, salah satu THM yang berada di Kalodran merupakan aset milik Pemkot Serang. Yang mana pada awalnya bangunan tersebut hingga 2009 merupakan kantor Kepala Desa Kalodran, akan tetapi pada 2009 Kantor Desa Kalodran berpindah lokasi. Terkait bangunan pemkot yang disalahgunakan disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat membenarkannya. "Nah seperti tadi di lapangan ya teman-teman semuanya bahwa menurut informasi mantan sekmat bahwa itu aset pemerintah kota," katanya. Dengan adanya temuan ini, Lurah Kalodran serta Camat Walantaka akan membuat surat mengenai status tanah sebelumnya yang mana merupakan kantor desa. (*)Salahgunakan Perizinan, Rumah Makan di Kalodran Disegel
Rabu 21-02-2024,14:10 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 17-03-2025,15:18 WIB
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Pimpin Cek Aktivitas THM di PIK 2, Ini Hasilnya
Kamis 13-03-2025,17:16 WIB
Sulthan Let's Play Samping Kantor Satpol PP Lebak Tak Berizin
Rabu 26-02-2025,17:07 WIB
Selama Ramadan Restoran Boleh Buka, tapi Wajib Pakai Gorden
Minggu 22-09-2024,14:45 WIB
Pemkot Serang akan Tindak Tegas THM yang Nekat Buka Segel
Minggu 26-05-2024,12:23 WIB
Lakukan Sidak THM, Pj Wali Kota Serang Masih Temukan THM yang Nekat Beroperasi
Terpopuler
Selasa 08-07-2025,14:48 WIB
Menteri Wihaji Sebut Penanganan Stunting Harus Keroyokan
Selasa 08-07-2025,20:16 WIB
Sebuah Rumah di Jalan Raya Rajeg Tanjakan Dijadikan Tempat Jual Penyalahgunaan Hexymer dan Tramadol
Selasa 08-07-2025,13:51 WIB
Tangerang Raya Dikepung Banjir dan Longsor
Selasa 08-07-2025,12:59 WIB
50 Calon Paskibra Tangsel 2025 Terpilih
Selasa 08-07-2025,20:06 WIB
Pemkab Tangerang Diminta Relokasi Warga Desa Tanjung Burung yang Sering Terendam Banjir
Terkini
Selasa 08-07-2025,20:16 WIB
Sebuah Rumah di Jalan Raya Rajeg Tanjakan Dijadikan Tempat Jual Penyalahgunaan Hexymer dan Tramadol
Selasa 08-07-2025,20:10 WIB
Musim Hujan dan Banjir, Waspada Penyakit Kencing Tikus
Selasa 08-07-2025,20:06 WIB
Pemkab Tangerang Diminta Relokasi Warga Desa Tanjung Burung yang Sering Terendam Banjir
Selasa 08-07-2025,14:59 WIB
Dinas Ketapang Lebak Terima Kunjungan Direktur Bapanas
Selasa 08-07-2025,14:52 WIB