TANGERANGEKSPRES.ID - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalodran tidak hanya dihadiri oleh Pemerintah Kota, Tentara, Polisi dan Satpol PP saja. Para ulama dan tokoh masyarakat serta warga juga ikut mengkawal pembongkaran THM.
Suasana pembongkaran THM di Kalodran dihadiri oleh para Ulama serta juga Warga setempat, terlihat dengan ramainya suasana pembongkaran pada Selasa. (19/20).
Kiai Haji Matin Sarkowi salah satu perwakilan ulama Kota Serang ikut tenang dengan adanya pembongkaran THM, KH. Matin Sarkowi juga turut menegaskan bahwa yang melanggar aturan wajib untuk ditindak lajuti.
"Yang melanggar aturan wajib dibongkar, yg menyalahkan aturan juga wajib dibongkar karena artinya itu melawan hukum," ujarnya.
Selain dua pembongkaran THM, ada salah satu THM di Kalodran memiliki ijin pendirian bangun untuk rumah makan akan tetapi memiliki fungsi yang berbeda. KH. Matin Sarkowi mengomentari terkait adanya THM yang sudah memiliki izin, untuk tidak dibongkar akan tetapi ditutup alih fungsinya untuk tidak beroperasional lagi.
"Kalau misalnya ada sanksi pidana ya bisa dipidanakan. Kalau urusan bangunan itu perijinan PU boleh kemudian fungsi berbeda maka fungsinya aja yang kita bongkar itu, kita juga harus taat aturanlah bangunnya tidak boleh dibongkar kalau dia berizin tapi ditutup alih fungsinya tidak boleh beroperasional," ungkap KH. Matin Sarkowi saat diwawancarai oleh para wartawan.(*)