TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintahan Kota Serang membongkar dua titik Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal, kedua titik yang dibongkar berlokasi di Jl. Raya Serang - Jakarta, Kalodran, Kecamatan Walantaka. Selasa, (20/02)
Pembongkaran THM di Kalodran dihadiri langsung oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, Polisi, Tentara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para ulama dan warga sekitar.
"Kami hari ini akan membongkar bangunan liar yang ada di sepanjang jalan," tuturnya
Yedi Rahmat menegaskan adanya pembongkaran THM karena tidak adanya izin atas pembangunan serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
"Mereka menyalahgunakan aturan, jadi harus dibongkar dan dibakar," jelas Yedi Rahmat kepada para wartawan.
Yedi juga menghimbau apabila hal ini terjadi kembali maka tanpa ragu pihak Pemkot akan langsung menindaklanjuti dan dengan adanya pembongkaran ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha THM ilegal lainnya. (*)