TANGERANGEKSPRES.ID - HE (22) tertangkap basah oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumennya untuk melakukan transaksi narkoba jenis Pil Koplo, di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 31 Januari 2024 malam.
Dari tangan HE, terdapat 1.030 butir Pil Koplo jenis hexymer dan 204 butir obat terlarang jenis tramadol, yang dibungkus dalam kantong plastik hitam. HE mengaku bahwa, obat keras yang diamankan itu bukan miliknya namun punya YU (20), dan HE menunjukkan tempat persembunyian YU. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan YU di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB, YU mengakui bahwa obat terlarang itu miliknya yang dibeli seharga Rp900 ribu dari AR masih DPO yang mengaku warga Tangerang. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kedua pelaku ini berasal dari Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan HE, di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Jawilan saat dirinya hendak melakukan transaksi, sedangkan YU di rumahnya setelah HE menunjukkan tempat persembunyiannya. "Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jawilan, atas informasi itu petugas langsung menangkap keduanya. Alasan mereka, karena harus memenuhi kebutuhan ekonominya lantaran sulit mencari kerja," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 4 Februari 2024. Candra menegaskan, Polres Serang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk berkontribusi membantu kepolisian agar dapat melaporkan apabila melihat aktivitas yang dirasa mencurigakan. "Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mau dia itu pengedar ataupun pengguna narkoba, siapapun yang terlibat akan kami tangkap. Sehingga, kami minta bantuan dari masyarakat untuk tidak takut melaporkannya ke kepolisian terdekat," ujarnya. Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang dan telah dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru satu bulan menjalankan bisnis haram jual beli narkoba jenis Pil Koplo, dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Alasan nekat melakukan bisnis haram ini, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan yang membuat mereka menganggur. Sehingga, menjual obat keras itu dan keuntungannya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*)Sedang Menunggu Konsumen, Pengedar Narkoba Tertangkap Basah
Minggu 04-02-2024,17:29 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,16:03 WIB
Rouf Sopir Trailer Picu Kecelakaan, Harus Tanggung Biaya Keluarga, Saudara: Jangan Ditahan Kami Orang Mi
Selasa 22-10-2024,17:41 WIB
Acara Haul Mendes Yandri Susanto Tidak Steril, Diikuti Kepala Desa, ASN dan Honorer
Senin 21-10-2024,17:29 WIB
Kapolsek Mauk Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Pengedar Narkoba
Rabu 16-10-2024,17:47 WIB
20 Perajin Kabupaten Serang Dilatih Membuat Tas
Kamis 03-10-2024,17:11 WIB
Imbas Polusi Dan Suara Bising, PT Platinum Didemo Warga Cikande
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,22:12 WIB
Hujan Lebat, Tak Surutkan Ribuan Massa Pendukung Sachrudin-Maryono Hadiri Kampanye Akbar
Sabtu 23-11-2024,18:21 WIB
bank bjb Terus Perkuat Bisnis, Kini Jadi BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia
Sabtu 23-11-2024,19:19 WIB
Survei Disway; Elektabilitas Ridwan Kamil 44%, Ungguli Pramono 40%
Sabtu 23-11-2024,22:05 WIB
Menit Akhir, Simpatisan Demokrat Deklarasi Maesyal dan Intan
Sabtu 23-11-2024,22:13 WIB
Apel Siaga, Ribuan Kader PDI-Perjuangan Kota Tangerang Siap Kawal Pilkada 2024
Terkini
Sabtu 23-11-2024,22:13 WIB
Apel Siaga, Ribuan Kader PDI-Perjuangan Kota Tangerang Siap Kawal Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,22:12 WIB
Hujan Lebat, Tak Surutkan Ribuan Massa Pendukung Sachrudin-Maryono Hadiri Kampanye Akbar
Sabtu 23-11-2024,22:05 WIB
Menit Akhir, Simpatisan Demokrat Deklarasi Maesyal dan Intan
Sabtu 23-11-2024,19:19 WIB
Survei Disway; Elektabilitas Ridwan Kamil 44%, Ungguli Pramono 40%
Sabtu 23-11-2024,18:21 WIB