TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memperbolehkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Serang mendukung dan berkampanye secara terbuka untuk salah satu peserta Pemilu 2024.
Nanang menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, bukan perangkat dari kelurahan atau kecamatan. "Tapi pada prinsipnya secara regulasi itu diperbolehkan ya monggo, kita tidak bisa juga melarang hak orang berkampanye dan melakukan dukungan kalau secara regulasi diperbolehkan, kalau tidak diperbolehkan, ya jangan," ucap Nanang saat diwawancarai Tangerang Ekspres di Kantor Wali Kota Serang, Minggu (4/2/2024). Kendati demikian, ia mengatakan Ketua RT dan RW perlu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Pemilu. "Etikanya kan norma yang kita gunakan norma hukum, kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," katanya. Selain itu, Nanang meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga keberlangsungan Pemilu dengan aman dan damai. "RT adalah orang yang dituakan dan menjadi pengayom masyarakat, saya menghimbau agar ikut mengkondisikan masyarakat pada perhelatan Pemilu 2024," ucapnya. Sejauh ini, kata Nanang, sudah ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena sudah melanggar netralitas ASN. "Yang sudah dikasih sanksi tiga orang. Hukuman ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kita sanksi sesuai rekomendasi KASN," ujarnya. Ia mengatakan Pemkot Serang sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN di Pemilu 2024. "Sudah kita buat dari Pj Wali Kota Serang maupun dari Sekda. Termasuk di apel pagi, diberbagai pertemuan, termasuk para kepala sekolah, lurah dan camat sudah kita berikan arahan untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya. (*)Sekda Kota Serang Perbolehkan Ketua RT dan RW Ikut Kampanye
Minggu 04-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Sutanto
Tags : #sekretaris daerah kota serang
#rt dan rw
#pj wali kota serang
#pemkot serang
#pemilu2024
#pelanggaran pemilu
#netralitas asn
#capres-cawapres
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
600 Pelamar, Daftar Seleksi PPPK Tahap II Kota Serang
Selasa 10-12-2024,15:42 WIB
Ribuan Rumah di Walantaka akan Mendapatkan Sambungan Rumah Air Bersih
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Kamis 28-11-2024,15:40 WIB
Pj Sekda Kota Serang Tandatangani PKS Pemungutan Opsen Pajak
Senin 25-11-2024,10:29 WIB
Wali Kota Benyamin Tekankan Netralitas ASN
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,15:06 WIB
Palak dan Ancam Guru TK, Dua Pria Diciduk Polisi
Minggu 16-02-2025,16:08 WIB
Layanan Rawat Inap di Puskesmas Akan Ditiadakan
Minggu 16-02-2025,14:22 WIB
Diduga Korban Penjambretan, Wanita Paruh Baya Tewas Terjatuh dari Motor
Minggu 16-02-2025,08:57 WIB
Pererat Kerukunan, 1.000 Warga Karang Anyar Meriahkan Kirab Ramadan 2025
Minggu 16-02-2025,16:11 WIB
Pengamat Nilai Inpres Efisiensi Anggaran Bukan Menghapus Kegiatan
Terkini
Minggu 16-02-2025,18:00 WIB
AFK Jaring Tim Futsal Terbaik Se-Kota Tangerang, Dispora: Kuliah Gratis Bagi Atlet Berprestasi
Minggu 16-02-2025,17:58 WIB
Unilam Rangkasbitung Wisuda 442 Lulusan di Seluruh Jenjang Pendidikan
Minggu 16-02-2025,17:56 WIB
Gapoktan Terancam Gagal Jadi Penyalur Pupuk Subsidi
Minggu 16-02-2025,16:14 WIB
Hasil Cek Kesehatan Bagus, Sachrudin-Maryono Siap Dilatik dan Retret
Minggu 16-02-2025,16:11 WIB