TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memperbolehkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Serang mendukung dan berkampanye secara terbuka untuk salah satu peserta Pemilu 2024.
Nanang menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, bukan perangkat dari kelurahan atau kecamatan. "Tapi pada prinsipnya secara regulasi itu diperbolehkan ya monggo, kita tidak bisa juga melarang hak orang berkampanye dan melakukan dukungan kalau secara regulasi diperbolehkan, kalau tidak diperbolehkan, ya jangan," ucap Nanang saat diwawancarai Tangerang Ekspres di Kantor Wali Kota Serang, Minggu (4/2/2024). Kendati demikian, ia mengatakan Ketua RT dan RW perlu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Pemilu. "Etikanya kan norma yang kita gunakan norma hukum, kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," katanya. Selain itu, Nanang meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga keberlangsungan Pemilu dengan aman dan damai. "RT adalah orang yang dituakan dan menjadi pengayom masyarakat, saya menghimbau agar ikut mengkondisikan masyarakat pada perhelatan Pemilu 2024," ucapnya. Sejauh ini, kata Nanang, sudah ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena sudah melanggar netralitas ASN. "Yang sudah dikasih sanksi tiga orang. Hukuman ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kita sanksi sesuai rekomendasi KASN," ujarnya. Ia mengatakan Pemkot Serang sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN di Pemilu 2024. "Sudah kita buat dari Pj Wali Kota Serang maupun dari Sekda. Termasuk di apel pagi, diberbagai pertemuan, termasuk para kepala sekolah, lurah dan camat sudah kita berikan arahan untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya. (*)Sekda Kota Serang Perbolehkan Ketua RT dan RW Ikut Kampanye
Minggu 04-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Sutanto
Tags : #sekretaris daerah kota serang
#rt dan rw
#pj wali kota serang
#pemkot serang
#pemilu2024
#pelanggaran pemilu
#netralitas asn
#capres-cawapres
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,21:24 WIB
Pemkab Serang Dinilai Tidak Konsisten, Puluhan Aset Belum Diserahkan ke Kota Serang
Senin 11-08-2025,21:49 WIB
Pedagang Pasar Rau di Terminal Cangkring Tolak Relokasi
Minggu 10-08-2025,22:29 WIB
Pemkab Serang akan Cek 8 Pulau Ingin Diambil Alih Pemkot Serang
Kamis 17-07-2025,21:15 WIB
Pemkot Urungkan Laporan Polisi, Pembukaan Segel SDN Kuranji Misterius
Rabu 16-07-2025,23:11 WIB
SDN Kuranji Disegel, Pemkot Ancam Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
Senin 25-08-2025,23:13 WIB
RPM Open Donasi Logistik, Untuk Demo Menolak Sampah Tangsel
Senin 25-08-2025,22:11 WIB
Korban Asusila Eks Wakasek SMP 23 Kota Tangerang Bertambah
Senin 25-08-2025,11:50 WIB
Keren! Shopee Gandeng Hearts2Hearts jadi Bintang Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day
Senin 25-08-2025,18:26 WIB
SDN Balaraja II Biasakan Siswa Bersihkan Lingkungan Sekolah
Senin 25-08-2025,18:31 WIB
Pramuka SDN Kampung Melayu I Dilatih Pioneer Scout
Terkini
Senin 25-08-2025,23:28 WIB
Arhan Gugat Cerai di Tigaraksa, Sudah Dua Kali Sidang
Senin 25-08-2025,23:13 WIB
RPM Open Donasi Logistik, Untuk Demo Menolak Sampah Tangsel
Senin 25-08-2025,23:06 WIB
6 Orang Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH, 5 Orang Sipil, 1 Anggota Brimob Polda Banten
Senin 25-08-2025,22:39 WIB
Menyambut Harlah Kejari, Gelar Seminar TPPU Narkotika, Edukasi Agar Tak Terdampak
Senin 25-08-2025,22:15 WIB