TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memperbolehkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Serang mendukung dan berkampanye secara terbuka untuk salah satu peserta Pemilu 2024.
Nanang menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, bukan perangkat dari kelurahan atau kecamatan. "Tapi pada prinsipnya secara regulasi itu diperbolehkan ya monggo, kita tidak bisa juga melarang hak orang berkampanye dan melakukan dukungan kalau secara regulasi diperbolehkan, kalau tidak diperbolehkan, ya jangan," ucap Nanang saat diwawancarai Tangerang Ekspres di Kantor Wali Kota Serang, Minggu (4/2/2024). Kendati demikian, ia mengatakan Ketua RT dan RW perlu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Pemilu. "Etikanya kan norma yang kita gunakan norma hukum, kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," katanya. Selain itu, Nanang meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga keberlangsungan Pemilu dengan aman dan damai. "RT adalah orang yang dituakan dan menjadi pengayom masyarakat, saya menghimbau agar ikut mengkondisikan masyarakat pada perhelatan Pemilu 2024," ucapnya. Sejauh ini, kata Nanang, sudah ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena sudah melanggar netralitas ASN. "Yang sudah dikasih sanksi tiga orang. Hukuman ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kita sanksi sesuai rekomendasi KASN," ujarnya. Ia mengatakan Pemkot Serang sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN di Pemilu 2024. "Sudah kita buat dari Pj Wali Kota Serang maupun dari Sekda. Termasuk di apel pagi, diberbagai pertemuan, termasuk para kepala sekolah, lurah dan camat sudah kita berikan arahan untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya. (*)Sekda Kota Serang Perbolehkan Ketua RT dan RW Ikut Kampanye
Minggu 04-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Sutanto
Tags : #sekretaris daerah kota serang
#rt dan rw
#pj wali kota serang
#pemkot serang
#pemilu2024
#pelanggaran pemilu
#netralitas asn
#capres-cawapres
Kategori :
Terkait
Minggu 06-10-2024,15:10 WIB
Pemkot Serang Himbau ASN Hati-hati Berpose pada Masa Kampanye
Kamis 03-10-2024,15:06 WIB
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Lakukan Koordinasi Bersama Bawaslu
Senin 30-09-2024,16:13 WIB
Pemkot Serang dan BPN Sosialisasikan Pencegahan Sengketa Tanah
Rabu 25-09-2024,16:55 WIB
Ditunjuk Jadi Plt Disparpora, Wahyu Nurjamil Ditugaskan Benahi Stadion MY
Senin 23-09-2024,12:24 WIB
Imam Rana Ditunjuk Sebagai Plh Kota Serang
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,13:24 WIB
Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Kosong di Pakuhaji
Minggu 06-10-2024,10:05 WIB
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia
Minggu 06-10-2024,10:10 WIB
Rakercabsus, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Sah Sebagai Kader PDI-Perjuangan
Minggu 06-10-2024,15:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Penyimpangan Seksual, Satu Buron
Minggu 06-10-2024,14:54 WIB
Truk Bermuatan Batu Terguling, Butuh Waktu 5 Jam Untuk Evakuasi
Terkini
Minggu 06-10-2024,17:29 WIB
Lawatan ke Panongan, Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Usung Program Tunas
Minggu 06-10-2024,16:29 WIB
Satpol PP Tangsel Rutin Patroli 24 Jam
Minggu 06-10-2024,16:16 WIB
Kekurangan Ruangan, Dewan Baru Ingin Gedung Baru
Minggu 06-10-2024,16:10 WIB
Lima Jenis Logistik Kabupaten Serang Telah Tiba Tanpa Kerusakan
Minggu 06-10-2024,15:48 WIB