TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memperbolehkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Serang mendukung dan berkampanye secara terbuka untuk salah satu peserta Pemilu 2024.
Nanang menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, bukan perangkat dari kelurahan atau kecamatan. "Tapi pada prinsipnya secara regulasi itu diperbolehkan ya monggo, kita tidak bisa juga melarang hak orang berkampanye dan melakukan dukungan kalau secara regulasi diperbolehkan, kalau tidak diperbolehkan, ya jangan," ucap Nanang saat diwawancarai Tangerang Ekspres di Kantor Wali Kota Serang, Minggu (4/2/2024). Kendati demikian, ia mengatakan Ketua RT dan RW perlu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Pemilu. "Etikanya kan norma yang kita gunakan norma hukum, kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," katanya. Selain itu, Nanang meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga keberlangsungan Pemilu dengan aman dan damai. "RT adalah orang yang dituakan dan menjadi pengayom masyarakat, saya menghimbau agar ikut mengkondisikan masyarakat pada perhelatan Pemilu 2024," ucapnya. Sejauh ini, kata Nanang, sudah ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena sudah melanggar netralitas ASN. "Yang sudah dikasih sanksi tiga orang. Hukuman ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kita sanksi sesuai rekomendasi KASN," ujarnya. Ia mengatakan Pemkot Serang sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN di Pemilu 2024. "Sudah kita buat dari Pj Wali Kota Serang maupun dari Sekda. Termasuk di apel pagi, diberbagai pertemuan, termasuk para kepala sekolah, lurah dan camat sudah kita berikan arahan untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya. (*)Sekda Kota Serang Perbolehkan Ketua RT dan RW Ikut Kampanye
Minggu 04-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Sutanto
Tags : #sekretaris daerah kota serang
#rt dan rw
#pj wali kota serang
#pemkot serang
#pemilu2024
#pelanggaran pemilu
#netralitas asn
#capres-cawapres
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,21:53 WIB
Pemkot Tak Buka Pendaftaran CPNS
Rabu 08-04-2026,21:26 WIB
Bantuan Ambulans dan Masjid Pemkab Dikebut
Selasa 07-04-2026,22:17 WIB
Industri dan Peternakan Jadi Fokus Utama, Revisi RTRW Kota Serang
Rabu 01-04-2026,21:54 WIB
Minim Lapangan Kerja Picu Risiko, Pemkot Serang Dorong Kawasan Industri
Rabu 25-03-2026,20:51 WIB
Rp4,5 Miliar di Awal Tahun
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,23:18 WIB
Jembatan Kali Baru Rusak dan Ambles, Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Minggu 12-04-2026,22:58 WIB
TBM Terus Dorong Minat Baca di Tengah Maraknya Gadget
Minggu 12-04-2026,23:01 WIB
Petugas Damkar Korban Penganiayaan Diduga Alami Gangguan Saraf
Minggu 12-04-2026,22:52 WIB
Maesyal Pimpin Penertiban Bantaran Kali Cirarab, Antisipasi Banjir Pasar Kemis - Sepatan, Pemkab Bongkar Puluh
Terkini
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Minggu 12-04-2026,23:18 WIB
Jembatan Kali Baru Rusak dan Ambles, Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,23:10 WIB
Calon Ketua PKB Kota Tangerang Ditarget 10 Kursi di 2029
Minggu 12-04-2026,23:04 WIB