TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menyoroti maraknya pengusaha yang menyulap tempat usaha seperti restoran dan warung yang dijadikan tempat hiburan malam.
Menurut Yedi, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Yedi Rahmat mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus segera ditertibkan.
"Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot," katanya, Senin (22/1/2024).
Dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang ini dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.
Pemkot Serang, kata dia, akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan ini.
Ia menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.
Terlebih, para pengusaha hiburan malam telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka usaha dan menyalahgunakan izin.
"Mereka harus mengikuti aturan hukum. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum," tuturnya. (*)