Ada hal yang berbeda jika menghadiri acara-acara penting di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebelum acara dimulai, kini seluruh tamu yang hadir wajib menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya. Lagu yang membakar jiwa raga rakyat itu memang sudah wajib dinyanyikan selama ini. Akan tetapi kini dibungkus dengan warna yang berbeda.
Lagu Indonesia Raya tiga stanza mulai dinyanyikan kembali. Semangat lagu yang ditulis oleh sang maestro WR Supratman itu digaungkan kembali di telinga rakyat. Tak hanya satu stanza seperti yang selama ini dinyanyikan, tetapi dalam satu lagu penuh (full) 3 stanza.
Rupanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memang sudah mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai pelajaran dan diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu nasional. Menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza melengkapi aturan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Iya betul memang ada edaran aturannya (tiga stanza)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).
Bukan hanya di Gedung Kemendikbud tetapi seluruh sekolah juga mulai diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Salah satu contoh, saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei lalu, lagu Indonesia Raya tiga stanza sudah digaungkan.
Uniknya, karena terlalu panjang, maka Kemendikbud menyediakan proyektor atau layar besar sebagai catatan lirik. Sehingga tamu yang didominasi guru dan pelajar bisa menyanyikannya dengan lancar. Bahkan ada bisik-bisik dari para guru yang tidak mengetahui lagu tersebut. "Lagunya panjang ya, lagu baru ya," katanya tertawa.
Karena itu, guru di tiap sekolah diminta untuk memperkenalkan kepada seluruh siswa tentang semangat kemerdekaan dan perjuangan para pahlawan melalui lagu Indonesia Raya edisi lengkap tiga stanza. Tujuannya agar rakyat semakin memahami semangat perjuangan para pahlawan dalam memperjuangan kemerdekaan yang tergambar dari lirik lagu tersebut. (ika/JPC)