Agar Tidak Dicurigai, Pengedar Sabu Nyambi Jadi Kuli Bangunan

Kamis 18-01-2024,15:28 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Supaya tidak dicurigai pengedar sabu oleh masyarakat, HA (29) warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nyambi sebagai kuli bangunan. 

 

Namun, keputusannya itu tercium Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya laporan masyarakat yang membuat dirinya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. 

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan  mengatakan, penangkapan HA dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakannya Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas. 

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa HA mengedarkan narkoba.

"Atas laporan itu, petugas langsung bergerak untuk melakukan pendalaman kasus, serta mengumpulkan bukti kuat. Hasilnya, dapat dibuktikan bahwa HA seorang pengedar narkoba dan telah berhasil diamankan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis 18 Januari 2024.

 

Wiwin mengatakan, petugas langsung menyergap AH yang saat itu sedang bersiap keluar rumah, untuk menyimpan sabu di sejumlah titik yang telah dibeli konsumennya. 

Usai disergap, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah AH dan didapati 19 paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam. 

"Pelaku ini, sedang bersiap keluar rumah untuk menaruh pesanan sabu yang sesuai dengan titik yang ditentukan konsumen. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 19 paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam, dan pelaku di bawa ke Mapolres Serang," ujarnya. 

Dikatakan Wiwin, dari hasil interogasi petugas kepada HA, dirinya mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir satu tahun.

Selain itu, untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat kepada dirinya, HA bekerja sebagai kuli bangunan.

"Pelaku ini, nyambi dari kuli bangunan dengan harapan agar masyarakat sekitar tidak mencurigainya sebagai pengedar sabu. Dari pengakuan pelaku, pasokan sabu yang didapatnya berasal dari JA yang mengaku warga Jakarta Barat," ucapnya. 

Dari hasil keuntungan penjualan sabu, kata Wiwin, HA menggunakan uang penjualannya untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kategori :